MengidentifikasiPutusan Hakim Nomor 53/Pdt.G/2018/PN Pwt dalam Kasus Hukum Keluarga Diajukan untuk tugas Hukum Perdata Semester 2 Dosen Pengampu. by resa nanda. Download Free PDF Download PDF Download Free PDF View PDF. Put 45 G. by Ani Ani.
1 Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Menurut ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa hukum acara yang berlaku bagi tindak pidana korupsi adalah hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, kecuali diatur tersendiri
Hukumtidak membenarkan proses peradilan in absentia dalam acara pemeriksaan biasa dan pmeriksaan acara singkat. Tanapa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan. Itu sebabnya pasal 154 mengatur , bagaimana cara menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
C Jenis-Jenis Dakwaan Modul 4 : Praperadilan, Ganti Rugi, dan Rehabilitasi 4 M. Taufik Makarao dan Suhasril, 2004, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 1. Bab XVI tentang Pemeriksaan Sidang Pengadilan. 17. Bab XVII tentang Upaya Hukum Biasa. 18. Bab XVIII tentang Upaya Hukum Luar Biasa.
PemeriksaanCepat dalam Hukum Acara Pidana. Dalam Proses Pemeriksaan Pidana di Pengadilan Negeri, ada 3 macam Pemeriksaan, yaitu Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat, dan Acara Pemeriksaan Cepat. Proses Pemeriksaan Biasa telah digambarkan terdahulu di blog ini dalam artikel Hukum Acara Pidana.
Daftarisi [ Tutup] 1. Tahap Penyelidikan dan Penyidikan. 2. Tahap Penuntutan. 3. Tahap Pemeriksaan di Pengadilan. Secara garis besar, pemeriksaan perkara pidana dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Berikut penjelasan lebih lanjut.
AJuE. Jakarta - Hukum acara pidana merupakan salah satu pembahasan terkait hukum yang perlu diketahui. Secara singkat, hukum acara pidana merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana acara pidana juga disebut sebagai hukum pidana formal. Istilah ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dalam pasal 285 resmi diberi nama Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP tidak secara tegas dan jelas disampaikan soal pengertian hukum acara pidana. Hanya beberapa bagian dari hukum acara pidana yang dijelaskan, seperti tentang pengertian penyelidikan/penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Untuk lebih lengkapnya soal apa itu hukum acara pidana hingga tujuan dan fungsinya dapat disimak berikut buku Hukum Acara Pidana oleh Didik Endro Purwoleksono 2019, berikut beberapa definisi hukum acara pidana menurut para ahliMoeljatno hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dan dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik hukum acara pidana adalah mengatur bilamana negara dengan alat-alat pelengkapannya mempergunakan haknya untuk Bos Kemper hukum acara pidana adalah sejumlah asas dan peraturan undang-undang yang mengatur bilamana undang-undang hukum pidana dilanggar, negara menggunakan haknya untuk beberapa definisi tersebut, secara singkat hukum acara pidana adalahDalam arti sempit mengandung pengertian jika ada pelanggaran hukum pidana materiil, maka hukum acara pidana berlaku atau arti luas, hukum acara pidana merupakan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang selengkap-lengkapnya. Walaupun belum atau bahkan tidak ada pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, hukum acara pidana sudah berjalan atau berfungsi apabila sudah ada sangkaan telah terjadi suatu tindak Hukum Acara PidanaDalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Herlina Manullang, hukum acara pidana bertujuanMencari dan mendapatkan kebenaran materilMelakukan penuntutanMelakukan pemeriksaan dan memberikan putusan hakimFungsi Hukum Acara PidanaAdapun berikut fungsi dari adanya hukum acara pidanaMelaksanakan dan menegakkan hukum pidana. Fungsi ini disebut represif terhadap hukum pidana di mana jika ada perbuatan yang tergolong sebagai hukum acara pidana harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam hukum pidana itu dapat diterapkan kepada dan mengurangi tingkat kejahatan. Fungsi ini dapat terlihat ketika hukum acara pidana dioperasikan dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan peradilan melalui bekerjanya sistem peradilan pidanaAsas-asas Hukum Acara PidanaAda beberapa asas yang dipakai dalam hukum acara pidana, antara lainAsas peradilan cepat, sederhana dan biaya Praduga Tidak Bersalah Presumption of InnocenceAsas OportunitasAsas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk UmumAsas Semua Orang Diperlakukan Sama Di Depan hakimAsas Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Karena Jabatannya TetapAsas Tersangka dan Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan HukumAsas Akusator dan InkisatorAsas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan LisanPihak-pihak dalam Hukum Acara PidanaDalam proses pelaksanaan hukum acara pidana, berikut adalah beberapa pihak yang turut serta, yaituTersangka dan terdakwaPenuntut Umum jaksaPenyidik dan penyelidikPenasihat hukum izt/imk
Pembuktian hukum acara pidana merupakan hal sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Bahwa pada dasarnya sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan, penguraian alat bukti, dan dengan cara-cara bagaimana alat-alat bukti itu dipergunakan serta dengan cara bagaimana Hakim harus membentuk keyakinannya di depan sidang pengadilan. Pembuktian dipandang sangat penting dalam hukum acara pidana karena yang dicari dalam pemeriksaan perkara pidana adalah kebenaran materil, yang menjadi tujuan dari hukum acara pidana itu sendiri. Untuk menemukan suatu kebenaran dalam suatu perkara, pembuktian adalah cara paling utama yang digunakan Hakim untuk menentukan benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan atau memperoleh dasar-dasar untuk menjatuhkan putusan dalam menyelesaikan suatu perkara. Oleh karena itu, para Hakim harus hati-hati, cermat, dan matang dalam menilai dan mempertimbangkan masalah pembuktian. Berbeda dengan pembuktian perkara lainnya, pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai dari tahap pendahuluan yakni penyelidikan dan penyidikan. Ketika Penyidik pada saat mulai mengayuhkan langkah pertamanya dalam melakukan penyidikan maka secara otomatis dan secara langsung sudah terikat dengan ketentuan-ketentuan pembuktian yang diatur dalam KUHAP. Bahkan yang menjadi target penting dalam kegiatan penyidikan adalah adalah mengumpulakan bukti-bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Demikian pula dalam hal Penyidik menentukan seseorang berstatus sebagai tersangka, setidak-tidaknya penyidik harus menguasai alat pembuktian yang disebut sebagai bukti permulaan. Jadi, meskipun kegiatan upaya pembuktian yang paling penting dan menentukan itu adalah pada tingkat pemeriksaan perkara di muka sidang pengadilan, namun upaya pengumpulan sarana pembuktian itu sudah berperan dan berfungsi pada saat penyidikan. Penyidik yang melakukan penyidikan kurang memahami atau tidak memperhatikan ketentuan- ketentuan yang dilakukan akan mengalami kegagalan dalam upaya untuk mencegah atau meminimalkan terjadinya kegagalan dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan. Maka sebelum penyidik menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan seharusnya sejak awal sudah harus memahami segala sesuatu yang berkaitan dengan pengertian dan fungsi dari setiap sarana pembuktian, seperti yang diatur dalam pasal 116 sampai dengan pasal 121 KUHAP Tentang masalah – masalah yang berkaitan dengan pemeriksaan saksi dan tersangka dalam penyidikan. KUHAP mengatur tata cara pemeriksaan saksi dan tersangka dipenyidikan guna pemeriksaan saksi di Kepolisan berjalan dengan baik sehingga tidak merugikan hak – hak terdakwa dan saksi. Sehingga Berita Acara Pemeriksaan BAP kepolisian memuat keterangan saksi dan terdakwa sesuai dengan yang saksi dan terdakwa nyatakan berdasarkan kemauan mereka, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Saksi sebagai orang yang memberikan keterangan berdasarkan peristiwa pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sangat diperlukan keterangannya dalam proses pembuktian. Keterangan saksi yang diberikan kepada penyidik harus bebas dari tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun Pasal 117 KUHAP. Keterangan saksi dicatat oleh penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan bukan dengan mengingat sumpah jabatan kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik dan saksi yang memberikan keterangan setelah ia menyetujui isinya Pasal 75 jo. 118 ayat 1 KUHAP. Dalam hal saksi tersebut tidak mau membubuhkan tanda tangannya maka penyidik tidak perlu memaksa, akan tetapi cukup memberikan catatan dalam BAP disertai dengan alasannya Keterangan saksi di penyidikan sangat penting untuk proses pembuktian dalam persidangan, karena dari BAP kepolisian berkas perkara dan kemudian oleh penuntut umum dimuat dalam dakwaannya, menjadi pedoman dalam pemeriksaan sidang. Jika keterangan saksi di dalam sidang ternyata berbeda dengan yang ada dalam bekas perkara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara persidangan Pasal 163 KUHAP. Dalam pasal 183 KUHAP ditentukan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim tersebut memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya maka hakim tidak akan memutuskan penjatuhan pidana terhadap terdakwa. Dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP , dominan dibanding keberadaan alat-alat bukti yang sah. Sistem Pembuktian dalam KUHAP Sistem menurut undang-undang secara negatif yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP , mempunyai pokok- pokok sebagai berikut 1. Tujuan akhir pembuktian untuk memutus perkara pidana, yang jika memenuhi syarat pembuktian dapat menjatuhkan pidana. Dengan kata lain bahwa pembuktian ditujukan untuk memutus perkara pidana, dan bukan semata-mata untuk menjatuhkan pidana. 2. Standar/syarat tentang hasil pembuktian untuk menjatuhkan pidana dengan dua syarat yang saling berhubungan dan tidak terpisahkan, yaitu a. Harus menggunakan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah. b. Dengan menggunakan sekurang- kurangnya dua alat bukti hakim memperoleh keyakinan. Keyakinan Hakim Berkaitan dengan keyakinan hakim dalam pembuktian, haruslah dibentuk atas dasar fakta-fakta hukum yang diperoleh dari minimal dua alat bukti yag sah. Adapun keyakinan hakim yang harus didapatkan dalam proses pembuktian untuk dapat menjatuhkan pidana yaitu 1. Keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, artinya fakta- fakta yang didapat dari dua alat bukti itu suatu yang obyektif yang membentuk keyakinan hakim bahwa tindak pidana yang didakwakan benar- benar telah terjadi. Dalam praktik disebut bahwa tindak pidana yang didakwakan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Secara sah maksudnya telah menggunakan alat- alat bukti yang memenuhi syarat minimal yakni dari dua alat bukti. Keyakinan tentang telah terbukti tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU tidaklah cukup untuk menjatuhkan pidana, tetapi diperlukan pula dua keyakinan lainnya 2. Keyakinan tentang terdakwa yang melakukannya, adalah juga keyakinan terhadap sesuatu yang objektif. Dua keyakinan itu dapat disebut sebagai hal yang objektif yang disubyektifkan. Keyakinan adalah sesuatu yang subyetif yang didapatkan hakim atas sesuatu yang obyektif. 3. Keyakinan tentang terdakwa bersalah dalam hal melakukan tindak pidana, bisa terjadi terhadap dua hal/unsur, yaitu pertama hal yang bersifat objektif adalah tiadanya alasan pembenar dalam melakukan tindak pidana. Dengan tidak adanya alasan pembenar pada diri terdakwa, maka hakim yakin kesalahan terdakwa. Alat Bukti Dalam Proses Pembuktian Alat Bukti Dalam Proses Pembuktian Pasal 183 KUHAP berbunyi sebagai berikut “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” Sesuai dengan ketentuan pasal 184 Ayat 1 KUHAP, UU menentukan 5 lima jenis alat bukti yang sah, yaitu a. Keterangan Saksi Keterangan saksi adalah salah satu bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu pristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Pasal 1 angka 27 KUHAP. b. Keterangan Ahli Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan Pasal 1 angka 28 KUHAP. c. Surat Menurut Pasal 187 KUHAP alat bukti surat dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah menurut UU ialah 1. Surat yang dibuat atas sumpah jabatan 2. Atau surat yang dikuatkan dengan sumpah. d. Petunjuk Berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat 1 huruf d KUHAP , petunjuk merupakan bagian keempat sebagai alat bukti. Esensi alat bukti petunjuk ini diatur ketentuan pasal 188 KUHAP yang selengkap-lengkapnya berbunyi sebagai berikut 1. petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian baik antara satu dan yang lain maupun tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. 2. Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. 3. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu oleh hakim setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya. e. Keterangan Terdakwa Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Pasal 189 KUHAP mau konsultasi perihal kasus anda yang membutuhkan pengacara? Tanyakan saja dengan Bizlaw! Anda terjerat kasus? ingin menggunakan jasa pengacara? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya! Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Bizlaw juga mengurus Pendirian PT, Yayasan, Firma, CV, Maatschaap, PMA, Pendaftaran merek dan pembuatan perjanjian! Bizlaw, your one stop legal and Business solution! Hubungi kontak kami info atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi terupdate di Instagram kami
Macam-Macam Pemeriksaan di PengadilanDalam hukum acara pidana dikenal dengan tiga macam acara pemeriksaan, yaituAcara pemeriksaan biasaAcara pemeriksaan cepatAcara pemeriksaan singkatMeskipun acara pemeriksaan biasa, pemeriksaan cepat, dan pemeriksaan singkat terdengar hampir kenyataannya terdapat perbedaan dari ketiga acara pemeriksaan tersebut. Adapun perbedaannya akan diuraikan sebagai berikutBaca juga MENYELISIK ISTILAH RESIDIVIS DALAM HUKUM PIDANAAcara Pemeriksaan BiasaAcara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 202 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHAP.Dalam proses acara pemeriksaan bebas dalam perkara pidana berlaku juga pada acara pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan bagaimana proses acara pemeriksaan biasa dalam perkara pidana?Adapun rangkaian proses acara pemeriksaan biasa dalam perkara pidana, sebagai berikutDalam acara pemeriksaan biasa, ketika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan wewenangnya, ketua pengadilan negeri menunjuk hakim ketua untuk menentukan hari dan tanggal tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim dan dipimpin oleh hakim ketua yang menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum kecuali pada perkara kesusilaan atau perkara yang terdakwanya merupakan dimulai dengan hakim ketua sidang menanyakan identitas terdakwa dan mengingatkan terdakwa untuk memperhatikan hakim ketua meminta jaksa penuntut umum JPU untuk membacakan surat terdakwa atau penasihat hukumnya diperbolehkan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dilanjutkan dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi, hakim memutuskan bahwa diterima atau tidak diterimanya nota keberatan atau eksepsi tersebut dalam putusan adalah pemeriksaan saksi-saksi dengan urutan yang pertama didengar keterangannya adalah saksi korban. Saksi berkewajiban untuk melakukan sumpah terhadap keterangan yang putusan sela oleh hakim dan pemeriksaan saksi-saksi, proses selanjutnya adalah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada surat selanjutnya terdakwa atau penasihat hukumnya diperbolehkan untuk membacakan pembelaan pledoi terhadap dakwaan yang terakhir dalam acara pemeriksaan biasa pada perkara pidana adalah hakim ketua menyatakan pemeriksaan ditutup dan dilanjutkan dengan musyawarah majelis hakim untuk menjatuhkan juga Eksistensi Restorative Justice Dalam Hukum Positif IndonesiaAcara Pemeriksaan CepatAcara pemeriksaan cepat diatur dalam Pasal 205 216 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP.Pada prinsipnya ketentuan-ketentuan pada acara pemeriksaan biasa berlaku juga pada acara pemeriksaan cepat. Dalam KUHAP, acara pemeriksaan cepat dibagi menjadi dua bagian, antara lainTindak pidana ringanTindak pidana ringan adalah perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ribu lima ratus dari tindak pidana ringan adalah penghinaan ringan, penganiayaan ringan, dan bagaimana tata cara dan rangkaian proses pemeriksaan pada tindak pidana ringan dalam perkara pidana?Proses pertama dalam acara pemeriksaan pada tindak pidana ringan adalah pemanggilan terdakwa dengan menghadapkan pada barang bukti dan saksi ke sidang pengadilan sejak tiga hari dari berita acara pemeriksaan telah selesai selanjutnya adalah pengadilan menetapkan hari dan tanggal sidang dalam waktu tujuh atas perintah hakim, panitera mencatat identitas terdakwa dan apa saja yang didakwakan kepadanya dalam buku register sidang tindak pidana ringan, sidang diadili dengan hakim perkara ini, tidak ada surat dakwaan ke pengadilan jadi panitera hanya mencatat register perkara yang masuk atas perintah hakim. Berita acara juga tidak dibuat kecuali dinyatakan bahwa dalam pemeriksaan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan berita acara yang dibuat oleh dalam tindak pidana ringan tidak perlu mengucapkan sumpah kecuali hakim menyatakan bahwa itu pelanggaran lalu lintasDalam perkara pelanggaran lalu lintas tidak dibutuhkan berita acara pemeriksaan, oleh sebab itu catatan yang memuat waktu dan tempat sidang dicatat oleh penyidik lalu dikirimkan ke perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut perkara pemeriksaan cepat, antara lainMenggunakan jalan dengan membahayakan keamanan lalu lintas, seperti menyebabkan kerusakan pada kendaraan bermotor tanpa memperlihatkan Surat Izin Mengemudi SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK atau memperlihatkannya namun masa berlakunya telah orang lain yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotormengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tanpa dilengkapi plat nomor yang rambu-rambu lalu lintas atau alat pengatur lalu lintas lainnya, seperti tanda yang ada di permukaan ketentuan muatan pada kendaraan, ketentuan menaikkan dan menurunkan penumpang, serta ketentuan dalam memuat dan membongkar ketentuan dalam penggunaan jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan tertentu, seperti jalan bagaimana tata cara pemeriksaan dalam perkara pelanggaran lalu lintas? Baca juga Negara Hukum Tapi Masih Marak Pelanggaran, Yuk Simak Faktanya Di Indonesia!Dalam perkara pelanggaran lalu lintas, terdakwa dapat tidak hadir dalam persidangan dengan menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya di terdakwa tidak hadir dalam persidangan, pemeriksaan perkara tetap putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, amar putusan sidang segera disampaikan pada terpidana. Kemudian bukti penyerahan amar putusan kepada terpidana dicatat pada buku register putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan putusan verztek, terdakwa dapat mengajukan perlawanan verzet terhadap putusan verztek Pemeriksaan SingkatAcara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 204 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP, yang termasuk acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan yang penerapan hukumnya sederhana dan hukuman pokoknya tidak lebih dari satu perkara yang dapat diperiksa dalam acara pemeriksaan singkat adalah kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk dalam tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu prinsipnya ketentuan-ketentuan pada acara pemeriksaan biasa berlaku juga pada acara pemeriksaan singkat, kecuali ditentukan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan di bawah iniSetelah jaksa penuntut umum menanyakan dan mencatat identitas terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan terhadapnya yang memuat waktu, tempat, dan keadaan terjadinya tindak pidana, yang mana catatan tersebut dicatat dalam berita dibuat dalam berita acara memberikan surat putusan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan pada pemeriksaan acara hakim memerlukan pemeriksaan tambahan, maka pemeriksaan tambahan tersebut diadakan dalam waktu 14 hari dan apabila melebihi kurun waktu 14 hari maka hakim meminta agar perkara tersebut diajukan menjadi acara pemeriksaan dalam perkara yang seharusnya diperiksa dalam acara pemeriksaan cepat, namun terlanjur diperiksa menggunakan acara pemeriksaan singkat, maka hakim atas persetujuan terdakwa tetap meneruskan pemeriksaan ReferensiKitab Undang-Undang Hukum PidanaAndi Sofyan. 2012. “Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar”. Rangkang Education, Ketut Sudjana. 2016. “Hukum Acara Pidana dan Praktek Peradilan Pidana”. Buku Ajar Fakultas Hukum Universitas Harruma. 2022. dalam
Pemeriksaan penyidikan tindak pidana bertujuan untuk menyiapkan hasil pemeriksaan penyidikan sesuai berkas perkara beserta surat dakwaan yang akan diserahkan penyidik kepada penuntut umum. Berkas perkara tersebut kemudian diserahkan kepada hakim di muka persidangan pengadilan. Pembagian jenis acara pemeriksaan pidana diatur dalam BAB XVI KUHAP tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan yang dibagi menjadi tiga yaitu, pemeriksaan acara biasa, pemeriksaan acara singkat, dan pemeriksaan acara cepat. A. Acara Pemeriksaan Biasa Menurut A. Karim Nasution, acara pemeriksaan biasa disebut juga tolakkan vordering atau perkara – perkara sulit dan besar diajukan oleh penuntut umum dengan surat dakwaan. 1. Asas-asas yang berlaku di dalam persidangan acara pemeriksaan biasa Pemeriksaan terbuka untuk umum Berdasarkan Pasal 153 3, 4 dan 5 KUHAP saat hakim akan mulai memeriksa perkara dalam persidangan, hakim harus menyatakan “sidang dibuka dan terbuka untuk umum”, kecuali perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak – anak, maka persidangan dilakukan secara tertutup. Apabila dilanggar, maka putusan batal demi hukum. Hakim dapat menentukan juga bagi seseorang yang belum berumur 17 tahun dilarang untuk menghadiri sidang. Seluruh hadirin bersikap hormat Berdasarkan Pasal 218 KUHAP, di dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Hakim memiliki hak untuk memerintahkan pihak yang bersikap tidak menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan untuk dikeluarkan dari ruang persidangan. Berdasarkan Pasal 219 1 KUHAP, hadirin dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan wajib menitipkannya ditempat khusus apabila membawa. Ini memberikan hak kepada petugas keamanan untuk melakukan penggeledahan badan guna mencegah hadirin membawa alat atau senjata yang dilarang seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya. Harus hadir sebelum hakim memasuki ruang sidang Berdasarkan Pasal 232 1 KUHAP, seluruh hadirin, tak hanya pengunjung, tetapi juga panitera, penuntut umum, dan penasihat hukum harus hadir sebelum hakim memasuki ruang sidang serta hormat kepada hakim. Kemudian, berdasarkan Pasal 232 2 KUHAP juga dinyatakan bahwa pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruangan, semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat. Hadirnya terdakwa dalam persidangan Berdasarkan Pasal 154 4, 5 dan 6 KUHAP terdakwa wajib hadir ke persidangan, apabila tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara sah maka akan dipanggil sekali lagi. Dalam hal ini tidak bisa dilakukan proses peradilan in absentia. Peradilan in absentia dapat diartikan pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa. Namun, apabila perkara pidana mengadili lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir dalam persidangan, maka pemeriksaan tetap dapat dilakukan sebatas pada terdakwa yang hadir pada saat persidangan dilangsungkan. Kemudian, hakim ketua akan memerintahkan terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dihadirkan dengan paksa pada persidangan berikutnya. Ketua Sidang Memimpin Pemeriksaan Berdasarkan Pasal 217 KUHAP, Hakim ketua sidang yang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan. Tata tertib tersebut wajib dilaksanakan dengan cerdas dan cermat. Setiap tanya jawab, keterangan ditujukan kepada hakim ketua sidang. Pemeriksaan secara langsung dengan lisan Berdasarkan Pasal 153 2 huruf a KUHAP, pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi, yang dipimpin oleh Hakim ketua sidang. Wajib Menjaga Pemeriksaan Secara Bebas Berdasarkan Pasal 153 2 huruf b KUHAP, Hakim ketua wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas. Tidak secara bebas berarti terdakwa atau saksi berada dalam tekanan ataupun ancaman. Dalam praktik, sering terjadi pelanggaran terhadap Pasal 166 KUHAP yaitu pertanyaan yang bersifat menjerat. Pemeriksaan Lebih Dahulu mendengar keterangan Saksi Berdasarkan Pasal 160 1 huruf b KUHAP, yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. Hal ini berhubungan dengan Pasal 184 ayat 1 KUHAP maka sesuai, karena alat bukti berupa keterangan saksi terdapat pada urutan 1. 2. Proses persidangan pidana acara pemeriksaan biasa Pemeriksaan identitas terdakwa Berdasarkan Pasal 155 1 KUHAP, pada saat persidangan pertama, hakim ketua sidang menanyakan terdakwa mengenai identitasnya, yaitu nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang. Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum Berdasarkan Pasal 155 2 KUHAP, Hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan. Kemudian, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benar-benar mengerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan. Pembacaan eksepsi atau tangkisan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya Berdasarkan Pasal 156 1 KUHAP, dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. Maksudnya adalah jika terdakwa ingin membantah formalitas surat dakwaan, terdakwa dapat mengajukan eksepsi. Eksepsi adalah keberatan yang diajukan oleh terdakwa terhadap formalitas surat dakwaan. Eksepsi tidak memuat mengenai pokok perkara. Pembacaan putusan sela jika terdakwa mengajukan eksepsi Berdasarkan Pasal 156 ayat 2 KUHAP, jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilakukan PembuktianPembacaan Penuntutan Pada tahap ini, penuntut umum akan meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah dengan mengajukan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sejak tahap penyidikan. Kemudian, terdakwa juga memiliki hak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan disertai bukti yang mendukung. Adapun alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana terdiri dari saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, dan petunjuk. Pembacaan Tuntutan Pembacaan Requisitor dibacakan oleh penuntut umum kepada terdakwa setelah pemeriksaan bukti-bukti atau acara pembuktian telah selesai. Requisitor menurut Darwin Prints merupakan surat yang dibuat oleh penuntut umum setelah pemeriksaan selesai dan dibacakan serta diserahkan kepada hakim dan terdakwa ataupun penasihat hukum. Berdasarkan Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP Isi requisitor 1. Identitas terdakwa, meliputi Nama lengkap;Tempat lahir, umur/tanggal lahir;Jenis kelamin;Kebangsaan;Tempat tinggal;Agama; danPekerjaan, dsb. 2. Isi surat dakwaan. 3. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yaitu Keterangan saksi;Bukti surat;Keterangan ahli;Petunjuk;Barang bukti;Keterangan terdakwa; 4. Fakta-fakta yuridis. 5. Analisis yuridis Pembuktian penuntut umum terhadap pasal-pasal yang didakwakan. 6. Pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa. 7. Tuntutan pidana Permintaan penuntut umum kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman dengan jangka waktu atau pembebasan/pelepasn terdakwa dari segala dakwaan atau tuntutan hukum dan tuntutan lain ataupun pidana tambahan Pembacaan Pledoi Berdasarkan Pasal 182 ayat 1 huruf b KUHAP. Pledooi J. C. T. Simorangkir adalah Pembelaan yang diucapkan terdakwa dan/atau penasihat hukumnya yang memuat tangkisan terhadap tuntutan/tuduhan penuntut umum dan mengemukakan hal-hal yang meringankan serta kebenaran dirinya. Pada pokoknya Pledooi memuat PendahuluanPengantarUraian tentang dakwaan penuntut umumUraian tentang tuntutan penuntut umumFakta-fakta yang terungkap dalam persidanganKeterangan saksi-saksiKeterangan terdakwaUraian tentang alat dan barang buktiFakta-fakta yuridis & non yuridisAnalisis yuridisKesimpulan, 3 kemungkinanTerdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan vrijspraak karena tidak terbukti melakukan tindak pidana;Terdakwa agar dilepaskan dari segala tuntutan hukum ontslag van Rechtsvervolging karena dakwaan terbukti namun bukan merupakan suatu tindak pidana;Terdakwa minta dihukum seringan-ringannya karena terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan jakwa penuntut umum terhadap nota pembelaan dan tanggapan terdakwa terhadap tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan jika adaMusyawarah majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Berdasarkan Pasal 182 ayat 2 KUHAP, setelah selesainya proses pemeriksaan sidang, hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup, dengan ketentuan dapat dibuka sekali lagi baik atas kewenangan hakim ketua sidang ex officio maupun berdasarkan permintaan penuntut umum, terdakwa ataupun penasihat hukum dengan alasan. Berdasarkan Pasal 182 ayat 4 KUHAP, setelah pemeriksaan ditutup dan tidak dibuka lagi, majelis hakim mengadakan musyawarah untuk mengambil keputusan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, pledooi dan juga fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ataupun semua yang terbukti dalam pemeriksaan sidang. Berdasarkan Pasal 182 ayat 6 KUHAP, Putusan merupakan hasil permufakatan bulat, bila tidak dapat dicapai, maka dapat digunakan cara putusan diambil dengan suara terbanyak ataupun bila tidak juga diperoleh putusan, maka diambil pendapat hakim yang paling menguntungkan terdakwa. Berdasarkan Pasal 182 ayat 7 KUHAP, Pengambilan putusan dicatat dalam buku himpunan putusan yang disediakan khusus dan isi bersifat rahasia. Majelis Hakim Membacakan Putusan Akhir B. Acara Pemeriksaan Singkat Summiere Procedure Ciri-ciri acara pemeriksaan singkat menurut Yahya Harahap Pembuktian dan Penerapan Hukumnya Mudah dan Sifatnya Sederhana Jika penuntut umum menilai dan berpendapat suatu perkara sifatnya a. Sederhana b. Pembuktian Serta Penerapan hukumnya mudah Ancaman Maupun Hukuman yang Akan Dijatuhkan Tidak Berat Acara pemeriksaan singkat yang juga disebut sebagai summiere procedure pertama kali diatur dalam Bab kesebelas HIR dari pasal 334 hingga 337 huruf f. Ketentuan tersebut kemudian diadopsi oleh KUHAP yang diatur dalam Pasal 203 KUHAP yaitu 1 Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. 2 Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, penuntut umum menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti yang diperlukan. 3 Dalam acara ini berlaku ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan ketentuan di bawah ini a. 1. penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat 1 memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan; 2. pemberitahuan ini dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan; b. dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama empat belas hari dan bilamana dalam waktu tersebut penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang pengadilan dengan cara biasa; c. guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari; d. putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang; e. hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut; f. isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 203 KUHAP, diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk acara pemeriksaan tindak pidana ringan, dan yang menurut penuntut umum pembuktian dan penerapan hukumnya sifatnya sederhana. Penuntut umumlah yang menentukan apakah suatu perkara patut diadili dengan acara pemeriksaan singkat atau tidak perkara pemeriksaan singkat itu. Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh ketua majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian penuntut umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan. Selain itu, putusan perkara pidana dengan pemeriksaan acara singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang, kemudian hakim akan menerbitkan surat yang memuat amar putusan tersebut dimana isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa. Perkara yang diajukan oleh penuntut umum untuk diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat memiliki kemungkinan untuk diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa apabila 1. Menurut pendapat hakim harus ada tambahan pemeriksaan untuk melengkapkan surat-surat pemeriksaan dan penuntut umum tidak dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan tersebut dalam kurun waktu yang telah ditentukan 14 hari; atau 2. Menurut pendapat hakim tidak dipenuhi syarat-syarat untuk diajukan secara summier Berdasarkan Pasal 204 KUHAP, Jika dari pemeriksaan di sidang sesuatu perkara yang diperiksa dengan acara singkat ternyata sifatnya jelas dan ringan, yang seharusnya diperiksa dengan acara cepat, maka hakim dengan persetujuan terdakwa dapat melanjutkan pemeriksaan tersebut. C. Acara Pemeriksaan Cepat Acara pemeriksaan tindak pidana ringan Berdasarkan Pasal 205 ayat 1 KUHAP, diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 tiga bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya Rp dan pengjinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2 dua bagian ini. Selain jenis perkara yang diatur dalam KUHAP, terdapat jenis perkara lain yang menurut peraturan perundang-undangan harus diperiksa dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan, yaitu a. terhadap perkara yang diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 tiga bulan atau denda lebih dari Rp 7500,- SEMA No. 18 Tahun 1983; b. perkara penipuan, pencurian, penggelapan, pengrusakan, dan penadahan dengan nilai barang tidak lebih dari Rp dua juta lima ratus ribu rupiah Perma No. 2 Tahun 2012. Prosedur acara pemeriksaan pidana ringan Penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu 3 tiga hari sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, dan/atau juru bahasa ke sidang pengadilan Pasal 295 2 KUHAPPenuntut umum dapat hadir di persidangan dengan sebelumnya menyatakan keinginannya untuk hadir pada sidang Ped. Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan Buku II Cet. 5 MA RI 2004Pengadilan mengadili dengan hakim tunggal, pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat banding Pasal 296 3 KUHAPPengadilan menetapkan hari tertentu dalam 7 tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan pidana ringan Pasal 206 KUHAPPenyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam, dan temap ia harus menghadap sidang pengdilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik Pasal 207 1 huruf a KUHAPPerkara tindak pidana ringan yang diterima harus disidangkan pada hari sidang itu juga Pasal 207 1 huruf b KUHAPHakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya, dengan memuat nama lengkap, tempat lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya Pasal 207 2 huruf b KUHAPSaksi tidak disumpah/janji, kecuali hakim menganggap perlu Pasal 208 KUHAP Acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas Berdasarkan ketentuan Pasal 211 KUHAP, perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas adalah perkara tertentu pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas jalan. Pelanggaran tersebut dibagi sebagai berikut Pelanggaran terhadap kelengkapan kendaraan bermotor dan pengemudiPelanggaran terhadap tata cara berlalu lintas dan berkendaraPelanggaran terhadap fungsi jalan dan rambu lalu lintas Acara pemeriksaan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan KUHAP, yakni sebagai berikut Pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat banding Pasal 205 3 KUHAPPengadilan menetapkan hari tertentu dalam waktu 7 tujuh hari penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwaPerkara yang diterima oleh pengadilan, harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga Pasal 207 1 huruf b KUHAPPerkara ini diajukan tanpa surat dakwaan ke pengadilan, tetapi panitera mencatat dalam buku registerSaksi dalam memberikan keterangan tanpa disumpah, kecuali apabila hakim menganggap perlu Pasal 208 KUHAPPutusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara, dan selanjutnya mencatatnya dalam buku register dan ditandatangani oleh hakim dan panitera yang bersangkutanBerita acara tidak dibuat kecuali dalam hal terdapat ketidaksesuaian dengan berita acara yang dibuat oleh penyidik DAFTAR PUSTAKA Peraturan Perundang – Undangan Indonesia, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Buku Pangaribuan, Aristo Arsa Mufti, dan Ichsan Zikry. 2016. “Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia”. Jakarta PT. Rajagrafindo. Harahap, M. Yahya. 1985. “Pembahasan Permasalahan dalam Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan”. Jakarta Sinar Grafika. Hamzah, Andi. 2017. Hukum Acara Pidana Indonesia. Cet. 8. Jakarta Sinar Grafika. Internet Bawono, Adi Condro., Diana Kusumasari. “Pengertian Peradilan In Absentia” peradilan-in-absentia/.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Penulis Yoga Nanda & Fauzan MuttaqienDidalam penanganan kasus Tindak Pidana kerap kali kita mendengar proses "pemeriksaan", tahapan pemeriksaan pada dasarnya diawali ketika berkas Penuntut Umum telah dilimpahkan kepada Pengadilan yang menangani perkara untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk meninjau lebih lanjut apakah berkas tersebut dinilai sudah lengkap dan cukup serta untuk menentukan kiranya acara pemeriksaan apa yang tepat untuk perkara Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP membagi tiga macam acara pemeriksaan perkara pidana sebagai berikut *Acara Pemeriksaan Biasa Acara pemeriksaan biasa atau biasa dikenal dengan nama acara pemeriksaan umum dilakukan apabila perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diterima oleh Pengadilan melalui panitera muda bagian pidana dan telah didaftarkan dengan nomor registrasi perkara untuk selanjutnya diteruskan kepada Ketua Pengadilan untuk selanjutnya menentukan siapa-siapa hakim yang bertugas untuk menangani harfiah, definisi pemeriksaan biasa atau pemeriksaan umum tidak terdapat didalam KUHAP akan tetapi terdapat penjelasan mengenai asas-asas apa yang ada didalam perkara biasa atau umum serta tahapan apa yang wajib dijalani. Adapun asas yang dimaksud antara lain asas pemeriksaan yang bersifat terbuka untuk umum, asas yang mengatur terkait hadirin sidang diwajibkan untuk menghormati persidangan, asa yang menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara harus hadir sebelum persidangan tersebut dimulai, dan asas yang mengatur bahwa terdakwa harus hadir dalam tahapan yang harus dijalani adalah Tahapan pemeriksaan untuk identitas terdakwa, kemudian tahap dibacakananya surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, Pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum Terdakwa, dilanjutkan dengan Pembacaan putusan sela apabila eksepsi menyentuh pada kewenangan pengadilan, Proses pembuktian dari kedua belah pihak, Pembacaan Pledoi baik tertulis maupun lisa, Pembacaan Replik dilanjut dengan Pembacaan Dupil dan terakhir Pembacaan Putusan. *Acara Pemeriksaan SingkatAcara pemeriksaan singkat pada asalnya terdapat dalam HIR Pasal 334 sampai dengan 337 huruf f, yang mana kemudian KUHAP mengadopsi nya menjadi acara pemeriksaan singkat yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 203. Pasal ini menyatakan bahwa jenis kejahatan atau pelanggaran yang dapat diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat ialah kejahatan atau pelanggaran yang terdapat dalam ketentuan Pasal 205 KUHP dan kejahatan atau pelanggaran yang dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan perkara sederhana. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
jenis jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana